“Selanjutnya korban melihat pintu kamar kos yang ditempatinya sudah dalam keadaan terbuka dan saat dilakukan pengecekan, diketahui 1 (satu) unit sepeda motor miliknya yaitu Yamaha Vixion No. Pol. R-6354-FG sudah tidak ada di lokasi parkir kos” terang Kasi Humas
Setelah pelapor menyadari telah menjadi korban pencurian dan mengalami kerugian Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngadirojo, Polres Wonogiri.
AKP Anom menambahkan, setelah terjadinya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Kos Green, Ketonggo, Ngadirojo, Wonogiri, Team Resmob Sat. Reskrim Polres Wonogiri melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa barang yang menjadi hasil pencurian yaitu 1 (satu) unit HP milik pelapor/ korban (Oppo F9) telah berpindah penguasaan barang/ kepemilikan.
“Dari penyelidikan benar didapatkan keterangan bahwa pengguna HP terakhir mendapatkannya F (34), yang saat diamankan dan dilakukan introgasi awal, yang bersangkutan mengaku telah mengambil HP dan sepeda motor Yamaha Vixion milik korban pada hari Kamis tanggal 02 Mei 2024, sekira pukul 02.00 WIB di Kos Green yang beralamatkan di Ketonggo, Kerjo Lor, Ngadirojo, Wonogiri, pungkasnya
Tak berhenti disitu, dari introgasi awal terhadap Pelaku, diperoleh keterangan pelaku juga telah mengambil barang yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat No. Pol AD-2892, 1 (satu) unit HP merk Realme series 6 dan 1 (satu) unit HP merk Redmi Note 12 Pro di Kos Agus milik sdr. AGUS SARTANTO yang beralamat di Dsn. Ketonggo, RT.01/RW.02, Ds. Kerjo Lor, Kec. Ngadirojo, Kab. Wonogiri pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024, sekira pukul 14.00 WIB.
Saat ini pelaku sudah mendekam dalam sel Polres Wonogiri sambil dimintai keterangan terkait dengan keterlibatan pihak lain dalam kasus pencurian tersebut. (Marsudi)
Baca juga berita lainnya diGoogle News