Kronologi kejadian Sewaktu korban pulang kerja mengendarai sepeda motor Scoopy melintas di jalan sepi yang pinggir lahan tebu diikuti pelaku menggunakan spd motor vario, selanjutnya memepet korban dan menyuruh korban untuk berhenti seraya mengacungkan dan mengayunkan sebilah celurit yang dipegang oleh pelaku karena korban ketakutan langsung mengerem mendadak sehingga korban terjatuh dan korban langsung minta tolong dengan membunyikan klakson sepeda motornya berkali kali dengan maksud meminta pertolongan, yang saat itu juga melintas saksi sehingga melihat kejadian tersebut langsung berhenti dan pelaku langsung melarikan kiri dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarainya sehingga saksi mengejar dengan dibantu anggota Polsek ajung yang kebetulan berada di sekitar lokasi sedang melaksanakan patroli dan selanjutnya pelaku bisa diamankan dan dibawa ke Polsek untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan
Atas perbuatannya kedua pelaku begal alis jambret Bersajam dijerat pasal 365 KUHP, ancaman hukuman 9 Tahun penjara. (Hpj/Dik)