Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Pelaku Pencurian Biji Kopi Diringkus Unit Reskrim Polsek Sukorejo Polres Kendal

Favicon
Pelaku Pencurian Biji Kopi Di Ringkus Polisi
banner 120x600
banner 336x280

Petugas mendapati salah seorang pelaku yang saat itu sedang sembunyi diperkebunan.
Saat ditanya oleh petugas, pelaku mengaku sebagai warga sekitar yang rumahnya didekat perkebunan.
Petugas kemudian meminta identitas pelaku dan pelaku mengaku identitas tertinggal di rumah.

Kapolres Kendal: Laporkan Langsung ke saya jika Ada Perjudian
Kendal, News PATROLI.COM Polres Kendal meluncurkan program Waduk Suara atau wadah untuk menampung

“Anggota dibantu warga melakukan pencarian. Saat itu satu pelaku yang namanya Agus ditemukan anggota sedang sembunyi. Anggota terus tanya identitas namun pelaku mengaku sebagai warga sekitar dan identitasnya tertinggal dirumah,”ungkapnya

“Tak mau dikelabuhi, petugas meminta pelaku menunjukkan rumahnya dan pelaku mengetuk salah satu pintu rumah warga. Namun pemilik rumah mengaku sama sekali tidak mengenal pelaku, petugas pun dengan sigap meringkus pelaku dan membawanya ke mapolsek Sukorejo,” sambungnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa mobil, dua karung biji kopi, tang potong besar, obeng, kunci letter T, tang kecil, HP, linggis, sepatu, topi, dan plat nomor polisi palsu.

“Dari hasil kejahatan yang dilakukan pelaku, kami amankan barang bukti berupa mobil yang digunakan pelaku, dua karung biji kopi, linggis, tang potong besar, tang kecil, obeng, kunci letter T, HP, sepatu, topi, serta plat nomor palsu,” paparnya.
Polisi saat ini masih memburu dua pelaku lainnya yakni Roni dan Yanto.
“Pelaku lainnya masih kami buru yakni Roni dan Yanto,” pungkasnya.
Dihadapan petugas, pelaku Agus mengaku baru pertama kali melakukan pencurian karena diajak oleh rekannya Yanto yang dijanjikan akan mendapat bagian Rp 2juta.
“Saya baru sekali ini mencuri dan itupun juga diajak oleh Yanto. Saya dijanjikan mau dikasih Rp 2juta,” kata pelaku, Agus.

Baca juga : Menjaga Semangat dan Sehat Mental, Polda Jateng Laksanakan Pendampingan Psikologi untuk Personel Pengamanan Pilkada 2024

Agus juga menjelaskan Roni dan Yanto yang memiliki ide untuk mencuri biji kopi.
Sedangkan dirinya hanya bertugas untuk membuka pintu mobil bagasi dan mengawasi situasi.

Jelang Hari Jadi Polwan ke-74, Polwan Polres Kendal Gelar Upacara Ziarah di TMP Kusuma Jati
Kendal, News PATROLI.COM Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Polisi Wanita (Polwan) ke- 74, Polwan Polwan

“Idenya mencuri dari Roni dan Yanto. Saya tugasnya cuma mengawasi situasi dan membuka pintu bagasi mobil,” jelasnya.

Agus menerangkan cara membobol kios tersebut dengan cara mencongkel kunci gembok dengan menggunakan kunci letter T.
Dan saat beraksi, yang mencongkel kunci gembok adalah Yanto.

“Dengan mencongkel kunci gembok pakai kunci letter T. Kalau semalam yang congkel Yanto itu,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Muj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *