“Selain memberikan efek jera kepada pelaku karena perbuatan mereka, juga agar menjadi pelajaran kepada yang lain, agar tidak ada lagi kejadian serupa,” ucapnya.
Lanjut Kasi Humas mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi: LP / B / 49 / X / 2023 / SPKT. SATRESKRIM / POLRES WONOGIRI / POLDA JATENG, Tanggal 17 Oktober 2023 tentang dugaan Peristiwa penganiayaan. M alias Bagong di disangkakan dengan Pasal 351 KUHPidana dengan ancaman Lima Tahun Penjara.
Selebihnya Kasi Humas menyampaikan, bahwa sebetulnya korban S (56 Th) tidak ada masalah berarti dengan Pelaku. Dan pada saat kejadian pada bulan Agustus lalu, tepatnya hari Senin tanggal 21 Agustus 2023, sekitar Pukul 16.00 WIB lalu, Korban ketika berada di Gudang Beton Dsn Kerdukepik RT 1 RW 1 Giripurwo Wonogiri.
Saat korban sedang mandi tiba-tiba didatangi pelaku dan pelaku langsung melayangkan parang ke arah korban dan mengakibatkan telinga korban robek.
Tidak sampai disitu, korban yang sudah bersimbah darah kembali di tebas pelaku mengunakan parang, namun mengenai punggung korban. Dalam keadaan terluka korban berlari meminta pertolongan warga sekitar. Korban lalu di tolong oleh warga sekitar. Melihat kejadian itu pelaku langsung melarikan diri. (Marsudi)