Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Aparatur Desa serta Anggota BPD Sri Agung

Heri Yadi Saputra
Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Aparatur Desa Serta Anggota BPD Sri Agung E1718000000155
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Aparatur Desa serta Anggota BPD Sri Agung
banner 120x600
banner 336x280

Lampung Utara – News PATROLI.COM –

Pejabat BupatiLampung Utara Drs. Aswarodi. M.Si., melalui Camat Sungkai Jaya Des Putara Adami.SH., melantik dan mengambil sumpah Lima (5) Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Tiga (3) Aparatur Desa Sri Agung, masa jabatan 2024– 2030. Bertempat di Aula Desa Sri Agung. Senin ( 10/06/2024).

Kegiatan tersebut dihadiri Camat Sungkai Jaya, Desputra Adami SH., kepala desa sungkai jaya, H.Amirudin. SH., ketua TP-PKK desa sri agung, Juni Anita, bhabinkantibmas, bhabinsa, pendamping desa, BPD dan anggota, LPM desa sri agung, linmas, tokoh agama, dan tokoh masyarakat sri agung.

Salinan surat keputusan Bupati Lampung Utara No : B/223/11LU/HK/2024 Tentang pemberhentian dan pengangkatan pimpinan dan anggota Badan Permusyawaratan Desa Sri Agung, Kecamatan Sungkai Jaya, Kabupaten Lampung Utara, yang di bacakan Rosi syahdani, sebagai kaur perencanaan.

Badan Permusyawaratan Desa yang lama : Aripin, Sebagai Ketua, Isrun Wakil ketua, Amri Aminata Anggota, Rusmadi, M.Soleh, Eni Maharani, dan Mulia Sari.

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah Aparatur Desa Serta Anggota BPD Sri Agung 3 E1717999957459
Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Aparatur Desa serta Anggota BPD Sri Agung

Dan Badan Permusyawaratan Desa yang Baru di lantik : Das’at Thalib Sebagai Ketua, Isrun Sebagai Wakil ketua, Arfani sebagai Anggota, Meri Jani, dan Nedi Hendri, dan pelantikan aparatur desa sri agung yang pemilihannya dilakukan beberapa waktu yang lalu di ambil sumpah.

Baca juga : Pj Bupati Bojonegoro Sambut Tim Kemenpora untuk Pemilihan Pemuda Pelopor 2024

Camat Sungkai Jaya Des Putra. SH. Dalam arahannya mengatakan, fungsi dari BPD yakni membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

“Selain itu, wewenang BPD lainnya adalah menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa secara lisan dan tertulis, melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa, meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada Pemerintah Desa, mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik, menyusun peraturan tata tertib BPD, menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidental kepada bupati melalui camat, menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada kepala desa untuk dialokasikan dalam rancangan anggaran dan pendapatan belanja desa,”jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *