Bangkalan, Newspatroli.com
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) mengeluarkan kebijakan pembebasan pajak daerah kendaraan bermotor untuk masyarakat Jatim. Kebijakan tersebut dimulai pada 1 April sampai 30 Juni 2022.
Kebijakan tersebut berlaku untuk bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II) serta bebas sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Atas kebijakan yang sangat baik tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan mengimbau kepada masyarakat untuk mempergunakannya sebaik mungkin.
Hal itu disampaikan oleh Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemkab Moh Taufan Zairinsjah, Sabtu (9/4/2022).