Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Pembuatan E-KTP di Dispendukcapil Ambunten Dikeluhkan Warga

Hendri Purnawan
Gambar WhatsApp 2023 06 11 Pukul 17.03.32 E1686484660327
banner 120x600
banner 336x280

Sumenep – News PATROLI.COM –
Diduga, oknum Aparat Sipil Negara (ASN) yang berdinas di Pemerintahan Dispendukcapil, gampangnya sebut saja Disdukcapil Dinas kependudukan Catatan sipil Kecamatan Ambunten Kabupaten Sumenep. Diduga kerap kali melakukan pungutan liar (pungli) terhadap warga di beberapa desa yang masih dalam wilayah kecamatan Ambunten. Minggu, (11/06/2023).

Informasi dihimpun dari korban, awalnya korban mendatangi Kantor Disdukcapil dan bertemu dengan Oknum yang merupakan ASN di Dispendukcapil Ambunten untuk mengurus dokumen KK dan Akte Kelahiran anaknya. Santai pemirsa ini masih pemanasan.

AD selaku warga Ambunten dan SK Warga Desa tambaagung Barat yang masih kawasan Kecamatan Ambunten mengaku menjadi korban dugaan (Pungli) pungutan liar saat mengurus surat Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ( Disdukcapil) Kec. Ambunten. Kabupaten Sumenep.

Bukan sekedar itu saja, tapi beberapa Warga Desa Ambunten mengeluh soal proses pembuatan dokumen kependudukan E-KTP dan juga dokumen lainnya seperti Kartu Keluarga (KK) dan Akte di UPTD Disdukcapil Kecamatan Ambunten Kabupaten Madura Jawa timur

Baca juga : Sidoarjo Dilanda Kekeringan, Debit Air Kali Pelayaran Menurun Drastis

Pasalnya, di setiap pembuatan dokumen kependudukan warga mengaku dipungut biaya yang bervariatif di antaranya Rp. 10 ribu rupiah sampai 30 ribu rupiah yang diduga dilakukan oleh oknum ASN Dispendukcapil Ambunten.

Menanggapi hal ini, Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) H. Agus Bahar. SH. mengatakan Sangat prihatin dengan kejadian ini, karena tidak sepantasnya masyarakat itu dibebani dengan biaya pengurusan dokumen seperti KK, KTP atau Akte Kelahiran.

“Kita meminta oknum yang diduga melakukan pungutan liar terhadap pengurusan dokumen di Dispendukcapil itu agar dipecat dari ASN bila benar dilakukan,”tegasnya.

Menurutnya, hal janggal seperti ini jangan lagi ditolerir karena merusak citra pelayanan pemerintah pada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *