“Kalau untuk pengurusan dokumen masyarakat saja masih dipungli, mau jadi apa Kecamatan Ambunten ini,”pungkas H. Agus Bahar
Menurutnya, berdasarkan Pasal 79A Undang Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya. Bagi oknum pejabat yang ketahuan melakukan pungutan liar pada pemohon E-KTP dipidana penjara maksimal enam tahun atau denda terbanyak Rp 75 juta.
Ia juga menambahkan, seluruh pungutan yang dilakukan oknum pejabat terhadap masyarakat tidak dapat dibenarkan dengan alasan apapun bahkan itu melanggar aturan, “cetus Bahar.
“Minta biaya dengan alasan apapun tetap melanggar aturan. Jadi masyarakat jangan percaya, sebab pembuatan dokumen kependudukan itu gratis,” ujarnya.
H. Agus Bahar juga akan mengumpulkan bukti bukti valid terkait dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Oknum ASN Dispendukcapil Kec. Ambunten dan jika hal ini terbukti nanti saya sendiri yang akan laporkan, “pungkasnya.
Sampai berita ini tayang, UPT Dispendukcapil Ambunten, Kecamatan Ambunten saat mau dikonfirmasi terkesan menghindar dari wartawan. Selama seminggu lebih awak media yang hendak melakukan tugasnya ke UPT Disdukcapil tersebut dengan barbagai alasan.
(Hendri/Sahmari)