Wonogiri – News PATROLI.COM –
Polres Wonogiri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berantai yang berawal dari Utang Piutang dengan tersangka SM alias Raja Tega (35) Warga Kecamatan Girimarto Kabupaten Wonogiri di halaman Mapolres Wonogiri. Sabtu (9/12/2023).
Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah SH., SIK., MM., MSi., Mengungkapkan “Pembunuhan berencana yang dilakukan oleh SM alias Raja Tega (35), dengan korban adalah AS(47) warga Klaten dan S (47) warga kecamatan Jatipurno Kabupaten Wonogiri”
Pengungkapan kasus ini berawal dari pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku di wilayah Ngadirojo Wonogiri.
“Berawal dari situ, Resmob Polres Wonogiri mendapatkan informasi bahwasanya pelaku ini dulunya pernah memiliki permasalahan dengan korban Sdr S, dari hasil penyelidikan bahwasanya pelaku ini memiliki hubungan atas hilangnya korban Sdr S. berbekal rekaman CCTV dan bukti ancaman melalui SMS yang berasal dari HP pelaku, anggota mengintrogasi pelaku hingga akirnya pelaku mengakui perbuatanya telah menghilangkan nyawa S pada 27 April 2022″, Ucapnya.
Selanjutnya anggota meminta pelaku untuk menunjukkan dimana pelaku menyembunyikan mayat korban, dan oleh pelaku ditunjukkan dimana korban di kuburkan.
Kapolres menambahkan, “Berbekal pengakuan pelaku tersebut akhirnya anggota kembali menanyakan terkait hilangnya Sdr AS (47) yang berdasarkan laporan keluarga pada tahun 2021 di Polres Wonogiri bahwasanya AS terakir kali berpamitan dengan keluarganya adalah untuk menemui pelaku untuk menagih hutang, Akirnya pelaku mengakui telah menghilangkan nyawa AS dan telah menguburkan jasadnya di ladang”, tambahnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku tersebut, kemudian petugas Polres Wonogiri dibantu warga sekitar mengevakuasi sejumlah mayat yang dikubur pada sebidang kebun di Desa Semagar, Kec. Girimarto, Kab. Wonogiri. Mayat-mayat itu diduga korban pembunuhan berencana yang dilakukan SM alias Raja Tega dengan modus Utang Piutang.
Kronologi Ungkap Kasus, Diduga pelaku Sdr SM alias Raja Tega melakukan pencurian di wilayah Ngadirojo dan setelah di lakukan pengembangan dari informasi yang didapat bahwa pelaku dulu pernah mempunyai permasalahan dengan korban S Warga Jatipurno yang sebelumnya dilaporkan hilang pada tahun 2022.