Dari hasil penyelidikan, didapati fakta bahwa Sdr SM di curigai terkait dengan hilangnya korban, kemudian dilakukan pengembangan dan penyelidik mendapatkan arah bukti petunjuk terkait SPM Honda Beat warna hitam yang digunakan korban pada saat pergi meninggalkan rumah.
Selanjutnya dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap Sdr SM dan saksi lainnya, yang mana Sdr SM mengakui perbuatan yang dilakukan dan menunjukan lokasi pelaksanaan eksekusi dan pembuangan jenazah korban, dan dari hasil pengembangan pencarian barang bukti didapat potongan tulang yang diduga milik korban seperti pengakuan dari Sdr SM pada saat melakukan pembuangan jenazah korban.
“Kepada penyidik pelaku mengaku kesal terus-menerus ditagih korban, Pelaku SM akhirnya memberi korbanya minuman yang telah dicampur dengan potas (potassium sianida) sehingga tewas lalu jasadnya dikubur di kebun”, pungkas Kapolres.
“Selain karena kesal terus-menerus ditagih, tersangka juga takut dilaporkan oleh korban ke penegak hukum, sehingga diracunlah korban ini”, tegasnya.
Terkait kasus tersebut, Kapolres Wonogiri mengatakan penyidik telah menetapkan satu tersangka yakni SM alias Raja Tega.
Atas perbuatanya menghilangkan nyawa korban korbanya Tersangka itu dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
Menurut dia, penyidik Satreskrim Polres Wonogiri hingga saat ini masih melakukan pendalaman dan pengembangan terkait dengan kemungkinan adanya korban lain. (Marsudi)