Besaran bantuan yang di terima adalah Rp300.000 setiap keluarga penerima manfaat tiap bulannya, selama 12 bulan bagi 23 KPM yang sudah ditetapkan. layak dan juga memenuhi kriteria. Adapun kriteria penerima BLT-DD tahun 2024 adalah sebagai berikut.
Saat dikonfirmasi Awak Media pada 04 – 04 – 2024 di kantor Balai Desa Banjarsari, Welly Subroto S.T. Kepala Desa Banjarsari memberikan keterangan. Bahwa Calon penerima BLT-Dana Desa adalah keluarga miskin baik yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun yang tidak terdata (exclusion error).
Keluarga yang mengalami kehilangan mata pencaharian, mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis dan/atau difabel, Yang tidak mendapatkan bantuan sosial program keluarga harapan (PKH). Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia, juga penyandang disabilitas. Tuturnya.
Masih di lokasi yang sama, Sunarni warga RT 04 RW 01 salah satu dari Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Saat di konfirmasi awak media mengucapkan banyak- banyak terima kasih kepada Pemerintah, karna dengan adanya Program Bantuan Langsung Tunai( BLT) ini bisa meringankan beban keluarga dan bisa untuk tambahan modal usaha juga lain-lain, Pugkasnya. (Marsudi)
Baca juga berita lainnya diGoogle News