- keluarga miskin yg berdomisili di desa bersangkutan,dan di utama kan untuk keluarga miskin ekstrim.
- Keluarga yg terdapat angota keluarga rentan sakit menahun/kronis.
- Keluarga dengan rumah tangga tunggal lanjut usia.
- keluarga yg terdapat angota keluarga di fabel .
Kreteria tersebut merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ektrimdengan peraturan perundang undangan yg berlaku BLT DD di alokasikan maksimal 25% persen dari total pagu dana desa. tegas nya.
Ditempat yang sama Camat Sungkai Jaya, Desputra Adami. SH., menyampai kan di tahun 2024, BLT DD di fukuskan untuk mendukung percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim sesuai dengan peraturan kementrian Desa, pembangunan daerah tertinggal, tuturnya.
Dia nenegaskan kepada KPM bahwa jangan sampai masih ada orang yang kurang mampu yang terlupakan pada saat pendataan dan juga tidak masuk dalam data DTKS, maka masih besar peluang di musyawarahkan sekarang, Jangan sampai dikemudian hari ada warga desa yang merasa miskin namun tidak terfasilitasi Sehingga menimbulkan masalah dikemudian hari.
(Heriyadi saputra)