“Selain itu, tujuan bimtek juga untuk mengoptimalkan kesadaran Pemerintah Desa dalam pemanfaatan SIPADES untuk pengelolaan aset desa,” tandasnya.
Sementara itu Kepala DPMD Kabupaten Bojonegoro, Machmuddin dalam arahannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran Tim SIPADES BBPD Ditjen Bina Pemdes di Kabupaten Bojonegoro yang memberikan pelatihan atau bimtek. Dengan adanya regulasi tentang Pengelolaan Aset Desa, maka Desa dituntut untuk melaksanakan pengelolaan aset desa secara tertib.
“Sejak pemberlakuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa yang saat ini sedang berada pada tahap revisi substansi, maka desa dituntut melaksanakan pengelolaan aset desa secara tertib sesuai tahapan,” tuturnya.
Tahapan yang dimaksud adalah perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, dan penilaian.
Manajemen pengelolaan aset desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan serta taraf hidup setiap masyarakat desa dan meningkatkan pendapatan Desa. Apalagi, pengelolaan aset desa menjadi unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, maka Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemerintahan Desa pada tanggal 15 maret 2021 secara resmi telah merilis aplikasi SIPADES versi 2.0 (berbasis web/online), yaitu penyempurnaan SIPADES versi 1.0 (berbasis desktop).
Machmuddin juga menekankan terkait kebijakan pengelolaan aset desa khususnya tanah desa harus disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Bupati Bojonegoro Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanah Kas Desa. Di sana disebutkan seharusnya pengelolaan tanah Desa yang sifat peruntukannya untuk kegiatan pertanian dilakukan melalui mekanisme lelang.
“Pelaksanaan lelang tanah desa dimaksud sebagai upaya transparansi dan akuntabilitas sekaligus meminimalisir adanya kebijakan yang masih menggunakan pola pikir lama bahwa tanah kas desa dipandang sebagai milik Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terlepas dari fungsi lainnya,” pungkasnya. (Eko)