Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah, dalam kesempatan yang sama mengatakan, selama sistem pemerintahan dan sesuai UUD, ada lembaga yang bernama KPU dan KPUD. Maka pemkab akan ada fungsi dan tata pelaksana KPU maupun KPUD.
“Ini aset Pemerintahan Kabupaten Bojonegoro, karena kami juga menunjang proses demokrasi untuk mewujudkan pemerintah yang sehat, maka kami dengan senang hati menghibahkan,” tutur Bupati.
Bupati berharap, dengan pemberian hibah dapat saling menguatkan proses demokrasi di Bojonegoro agar semakin matang dan juga bisa mendorong program pemerintah pusat yang ditugaskan di daerah.
“Semangat kebersamaan untuk mewujudkan Bojonegoro yang lebih baik.”
Kepala BPKAD Bojonegoro Luluk Alifah menjelaskan, dasar pelaksanaan kegiatan ialah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Pasal 396 Ayat 1 dan 2. Mengatakan, hibah barang milik daerah dilakukan dengan pertimbangan untuk pelaksanaan kegiatan yang menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah pusat atau daerah.
“Tujuan kegiatan ini sebagai upaya untuk mengoptimalisasi barang milik daerah untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah pusat,” jelasnya.
Hadir KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam, Bupati Bojonegoro, Forkopimda, Ketua KPUD Bojonegoro, Ketua DPRD, Bawaslu Bojonegoro, perwakilan 14 partai politik, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, dan tamu undangan. (eko/kmf)