Sesuai Berita acara yang ditanda tangani Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri SE dan Walikota Bima H.Muhammad Lutfi, SE, para pihak sepakat barang Milik Daerah (BMD) yang diserahkan sebanyak 280 unit aset BMD , terdiri dari tanah dan bangunan.
Selanjutnya sesuai ketentuan Pasal 3 kesepakatan tersebut, barang milik daerah yang masih memerlukan penjelasan dan penyelesaian menyangkut fisik barang, nilai hasil rekonsiliasi, aspek administrasi dan teknis akan dievaluasi dan diverivikasi secara bersama oleh para pihak dan akan diselesaikan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Kmf/Ony)