banner 700x256

Pemkab Jombang Terapkan Kebijakan PBB-P2 2026, Ketetapan Pajak Turun Signifikan

banner 120x600
banner 336x280

Jombang – NewsPATROLI.COM –

Pemerintah Kabupaten Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi meluncurkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun anggaran 2026 di Pendopo Kabupaten Jombang, Kamis (22/1/2026). Peluncuran ini mengusung tagline “Pajak Tuntas – Pembangunan Meluas”.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Jombang, Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang Agus Purnomo, para Staf Ahli dan Asisten Bupati, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Jombang, pimpinan instansi vertikal, para camat, kepala desa, serta koordinator pemungut pajak desa se-Kabupaten Jombang.

Bupati Jombang Abah Warsubi, S.H., M.Si., dalam sambutannya menyampaikan kebijakan strategis berupa penurunan nilai ketetapan PBB-P2 sebagai bentuk perlindungan sosial dan upaya menjaga stabilitas ekonomi masyarakat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut revisi Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2025 terkait penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Total ketetapan PBB-P2 tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp27.969.247.752, turun sekitar Rp15,1 miliar dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp43,1 miliar,” jelas Abah Warsubi. Ia berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.

Pada kesempatan itu, Bupati juga memberikan contoh langsung pembayaran PBB-P2 secara digital dengan memindai QR Code pada SPPT menggunakan telepon genggam.

Baca juga :  Megawati Soekarnoputri Jadi Keynote Speaker di Seminar 70 Tahun KAA Bertema Bung Karno in Globe History

Sementara itu, Kepala Bapenda Jombang Sholahuddin Hadi Sucipto, SSTP., M.Si., melaporkan sebanyak 752.226 SPPT didistribusikan pada tahun 2026. Setiap SPPT dilengkapi QR Code yang memuat data subjek dan objek pajak, peta bidang NOP, riwayat pembayaran lima tahun terakhir, serta akses pembayaran melalui QRIS.

Bapenda Jombang menetapkan pembukaan kanal pembayaran PBB-P2 pada 23 Januari 2026, penandatanganan berita acara cetak SPPT di kecamatan pada 27–30 Januari 2026, serta pembayaran kolektif melalui aplikasi PASTI BAYAR mulai 2 Februari 2026.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemkab Jombang menyiapkan bonus 10 persen dari nilai baku PBB-P2 bagi desa yang lunas pada 2 Februari 2026 pukul 09.00–15.00 WIB, serta total insentif Rp80 juta bagi 18 desa tercepat.

Acara juga dirangkaikan dengan penandatanganan kerja sama antara Bapenda Jombang dengan PT Pos Indonesia dan PT Bima Sakti Multi Sinergi (Fast Pay), serta penyerahan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) secara simbolis kepada perwakilan kepala desa. Kegiatan ditutup dengan doa bersama dan pemotongan tumpeng bertepatan dengan peringatan Hari Desa Nasional ke-2.

Abin/Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *