“Seiring dengan berkembangnya zaman, listrik merupakan kebutuhan pokok masyarakat. Melalui kerja sama ini kami akan terus mendorong supaya pemanfaatan listrik lebih tertib lagi,” ungkap Pak Yes.
MoU yang berisi tentang sinergi peningkatan pembangunan dan pelayanan publik serta pelaksanaan pemungutan dan penyetoran pajak dan barang jasa tertentu atas tenaga listrik ini sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 dan Perda nomor 10 Tahun 2023 tentang pajak Daerah dan retribusi Daerah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lamongan, Pujo Broto Iriawan Putra, PAD penerangan lampu jalan tahun 2023 melampaui target. Hasil yang mampu dicapai sebesar 69,90 miliar dari target 66 miliar.
“Alhamdulillah Kabupaten Lamongan mampu melampaui target pada tahun 2023, semoga PAD penerangan lampu jalan tahun 2024 yang ditargetkan 86 niliar juga mampu terealisasi,” kata Pujo.
Manager PLN UP3 Bojonegoro, Cynthia Dewi Ariyani berharap agar kerja sama ini tidak hanya untuk meningkatkan PAD dan penertiban pemakaian listrik. Namun juga melakukan perluasan ke daerah-daerah Lamongan yang membutuhkan listrik. Karena saat ini listrik salah satu pendukung berkembangnya potensi masyarakat. (Muntholib/Red)