Hal tersebut menjawab permintaan Bupati yang tidak menginginkan masyarakat penerima bantuan tidak mengalami kesulitan. Selain itu, Bupati Sukiman juga mengingatkan semua pihak untuk menekan inflasi dengan merubah pola dan gaya hidup, atau intinya dengan mengurangi pengeluaran yang tidak penting.
Kepada Kepala Desa yang hadir secara virtual bersama Camat, Bupati meminta agar melakukan pendataan terhadap masyarakat yang tidak masuk dalam DTKS. Kelompok ini diusulkan untuk menerima bantuan melalui Pemerintah Provinsi maupun Kabupaten.
Bupati juga memerintahkan untuk membentuk tim verifikasi terkait pendataan. Langkah tersebut demi memastikan semua masyarakat yang berhak menerima dana bantuan ini terpenuhi haknya. Tim tersebut akan melibatkan aparat penegak hukum dan inspektorat daerah serta OPD terkait lainnya.
Plh. Sekda Lotim Hj. Baiq Miftahul Wasli pada kesempatan tersebut menekankan kepada para Kepala Desa agar memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk tidak panik akibat kenaikan BBM saat ini. Pemerintah, terangnya, telah menyiapkan sejumlah skema untuk mengantisipasinya seperti bantuan sosial melalui kementerian sosial dengan anggaran Rp 12,4 triliun. Selain itu Pemerintah Daerah juga melakukanrefocusinganggaran sebesar dua persen, yaitu dana yang bersumber dari Dana Transfer Umum (DTU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). Terkait ini, Sekda meminta masing-masing SKPD dapat menyisir anggaran.
Ditambahkannya pula bahwa penanganan dampak pengalihan subsidi BBM ini juga ditangani melalui dana desa (DD) dengan besaran maksimal 30%. (Ony)