Kang Bupati menambahkan, tujuan pengaturan penyelenggaraan bangunan gedung berlandaskan azas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian dengan lingkungan. Isi perda secara garis besar mengatur tentang fungsi dan klasifikasi, serta standar teknis bangunan. ‘’Termasuk proses penyelenggaraan bangunan gedung,’’ imbuhnya.
Baca Juga:DPRD Tetapkan Satpol PP Ponorogo Naik Tipe dan Perubahan Status RSUD dr Harjono
edangkan raperda tentang pengelolaan keuangan daerah berisi perubahan atas Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 2 Tahun 2007. Acuannya adalah UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Bersamaan itu, terbit Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. ‘’Perda terdahulu tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah perlu ditinjau ulang dan membentuk raperda baru,’’ jelas Kang Bupati. (Mrsd/Ktmn)