Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Pemkab Sidoarjo Sediakan Kuota 2.000 Penerima Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan

Agus Sutopo
Pemkab Sidoarjo Sediakan Kuota 2.000 Penerima Beasiswa Pendidikan Tinggi Dan Keagamaan
Pemkab Sidoarjo Sediakan Kuota 2.000 Penerima Beasiswa Pendidikan Tinggi dan Keagamaan
banner 120x600
banner 336x280

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Kabupaten Sidoarjo, Mochammad Hudori mengatakan pendaftaran akan dibuka pada tanggal 16 April dan ditutup 15 Mei 2024. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi data dan seleksi yang memenuhi kriteria.

“Nanti kami targetkan bulan Juli sudah bisa kami berikan untuk masing-masing penerima beasiswa,” ucapnya.

Hudori juga menambahkan, dari total 2.000 penerima itu masing-masing dibagi menjadi kriteria dengan penanggung jawab yang berbeda-beda.

“Kalau untuk beasiswa keagamaan dari kami (Kesra) itu kuotanya 500 penerima, kemudian dari Dinas Sosial kuotanya juga 500 yaitu bagi mahasiswa yang tidak mampu. Selanjutnya, dari Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Sidoarjo dengan kuota 1.000 penerima untuk mahasiswa berprestasi baik akademik maupun non akademik,” tuturnya.

Baca juga : Produk UMKM Dekranasda Sidoarjo Jadi Percontohan Kota Surakarta

Berikut kriteria untuk beasiswa keagamaan :

  1. Hafal minimal 10 (sepuluh) juz Al-Qur’an yang dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat atau surat keterangan.
  2. Pernah juara MTQ tingkat Kabupaten atau prestasi lain di bidang keagamaan dalam 4 (empat) tahun terakhir yang dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat atau surat keterangan.
  3. Santriwan dan santriwati yang berkuliah dan menetap di pondok pesantren yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pondok pesantren.
  4. Ustaz/ustazah sebagai guru ngaji di TPA/TPQ/Madin yang dibuktikan dengan surat rekomendasi Kepala TPA/TPQ dan Madrasah Diniyah.
  5. Jajaran pengurus harian (ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara) aktivis organisasi keagamaan tingkat kabupaten/kecamatan dan/atau perguruan tinggi yang dibuktikan dengan SK pimpinan.
  6. Non muslim dengan syarat aktif di tempat ibadah. (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *