Kediri – News PATROLI.COM –
Dengan terbitnya Peraturan Daerah (Perda) nomor 6 Tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah, Pemerintah Kota Kediri melalui Disperdagin intens melakukan sosialisasi ke sejumlah pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) serta dinas terkait.
Mengutip dari laman resmi Pemerintah Kota Kediri, Selasa (23/1/2024). Sosialisasi ini mengundang 30 pemilik alat UTTP diantaranya dari pusat perbelanjaan, SPBU, laundry, dll. Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani dalam arahannya saat membuka sosialisasi menyampaikan Perda nomor 6 Tahun 2023 mengatur beberapa retribusi terkait tera dan tera ulang yang tahun ini tidak masuk dalam obyek retribusi sehingga tidak dikenakan pajak retribusi atau gratis. “Untuk itu kita undang panjenengan untuk menyampaikan dan mensosialisasikan terkait Perda tersebut. Ini patut kita syukuri karena Pemkot Kediri terus mengupayakan untuk memberikan pelayanan terbaik dan meningkatkan kualitas dalam hal pelayanan sehingga nantinya output di masyarakat juga baik,” terangnya.
Meskipun dalam Perda nomor 6 Tahun 2023 tera dan tera ulang sudah tidak masuk dalam obyek retribusi, Wahyu melanjutkan para pemilik UTTP wajib melakukan tera dan tera ulang. “Mari kita bersama-sama untuk berkolaborasi memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Untuk itu meskipun tidak ada retribusi, namun panjenengan tetap wajib melakukan tera ulang,” ujarnya.