Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Pemkot Mojokerto Fasilitasi Pendaftaran Merk Dagang Bagi Para UMKM

Kartono Mojokerto
PJ. Walikota Mojokerto Moch Ali Kuncoro Bersama Sekdakot Didampingi Kadiskopukmenperindag Hj. Ani Sanjaya Photo Bersama Pelaku UMKM E1721939481328
PJ. Walikota Mojokerto Moch Ali Kuncoro bersama Sekdakot didampingi Kadiskopukmenperindag, Hj. Ani Sanjaya photo bersama pelaku UMKM
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI.COM –

Untuk mendorong usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) bisa naik kelas, Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Kopersasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) secara kontinyu terus memberikan pendampingan dan berbagai fasilitasi salah satunya adalah untuk mendaftarkan merek dagang secara gratis.

Pada tahun 2024 ini, Pemkot Mojokerto menyediakan 100 kuota fasilitasi pendaftaran merek ke Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).bagi UMKM yang telah ber-NIB dan telah berjalan minimal selama satu tahun.

Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro, STTP menyampaikan merek itu seperti tanda pengenal bagi suatu produk. Sehingga dengan adanya merek produk akan lebih mudah dikenali oleh konsumen.

“Adanya merk selain untuk branding agar daya saing meningkat, juga untuk perlindungan hukum guna menghindari sengketa merek dan plagiat produk oleh orang lain,” kata pria yang akrab disapa Mas PJ. Ali Kuncoro itu, Kamis (25/7/ 2024 )

Baca juga : Gercep Tangkis PLN UP3 Sidoarjo, Gerak Cepat Menjaga Keadalan Listrik

Pria berkacamata yang yang kerap disapa Mas Pj ini menyampaikan bahwa untuk bisa mendaftarkan merek produknya, pelaku UMKM bisa langsung datang ke Bidang Perindustrian pada Diskopukmperindag Kota Mojokerto.

“Yang mau mendaftarkan merek dagangnya silahkan langsung datang Diskopukmperindag untuk membuat akun dan mendapatkan surat rekomendasi. Gunakan nama unik, sekiranya tidak ada yang menyamai untuk merek dagangnya,” kata Mas Pj.

Sejak diberlakukannya pendaftaran merek dagang secara online pada tahun 2020, sudah ada 418 UMKM di Kota Mojokerto yang telah mendaftarkan merek dagangnya melalui Diskopukmperindag. Selain fasilitasi merk dagang, saat ini Diskopukmperindag juga memberikan fasilitasi untuk sertifikasi halal bagi para UMKM yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman serta sertfikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). (Kartono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *