Kamis (7/3/24). Penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo sudah memanggil korban penganiayaan dan saksi untuk dimintai keterangan tambahan.
Berdasar keterangan korban, penganiayaan dilakukan seorang yang berprofesi sebagai Notaris di Surabaya bernama Carolin C. Kalampung 63 tahun. Hal tersebut dikuatkan dengan bukti laporan polisi yang diterbitkan Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Perkembangan terbaru kasus tersebut, salah satu Penasehat Hukum Riadi Pamungkas, S.H., M.H. kepada awak media Selasa, (19/3/24) mengatakan, Kita mendorong dan berharap pihak kepolisian, agar kasus ini bisa berjalan dengan cepat dan sesegera mungkin pelaku bisa diperiksa dan bisa dihadapkan ke meja hijau sesuai harapan klien kami,”tegas Riadi Pamungkas.
Ia menambahkan, khususnya masalah kliennya untuk segera memperoleh rasa keadilan sebagai korban atas dugaan tindakan penganiayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”pungkasnya.
Ditempat terpisah Selasa, (19/3/24). Bagus, penyidik Satreskrim Polresta Sidoarjo yang menangani kasus dengan surat laporan polisi LP/B/501X/2023/SPKT/POLRESTA SIDOARJO/POLDA JATIM, Rabu, 18 Oktober 2023 mengatakan, prosesnya masih penyelidikan, akan memanggil saksi lain untuk melengkapi penyelidikan, katanya dengan singkat yang melalui pesan WhatsApp pada salah satu awak media.(Gus)