Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melaksanakan eksekusi terhadap sebuah rumah dua lantai di Perumahan Delta Sari Regency, Desa Kureksari, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada Senin (17/02/2025). Eksekusi ini dilakukan berdasarkan putusan pengadilan nomor 305/Pdt.G/2021/PN.Sda yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.
Pelaksanaan eksekusi berlangsung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, serta perangkat desa setempat untuk memastikan jalannya proses secara tertib dan aman. Petugas di lokasi memasang spanduk bertuliskan “Bangunan ini milik Suhendro sesuai dengan putusan pengadilan” serta mengunci pagar dan pintu rumah sebagai tanda resmi pengambilalihan aset.
Juru Sita PN Sidoarjo, Rudi Hartono, menyatakan bahwa eksekusi ini telah melalui tahapan aanmaning atau peringatan eksekusi yang dilakukan oleh Ketua PN Sidoarjo.
“Eksekusi hari ini berjalan lancar, dan pihak termohon, Sipora Yesi Mela, telah menyerahkan objek sengketa secara sukarela. Namun, kami menyayangkan kondisi rumah yang mengalami banyak kerusakan. Kami tidak tahu apa maksud dari tindakan ini,” ujar Rudi Hartono.
Rumah yang dieksekusi tersebut berdiri di atas tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 1977/Kelurahan Kureksari, dengan Surat Ukur tertanggal 22 Desember 2005 No. 00169/18.03/2005, seluas 160 meter persegi atas nama Suhendro. PN Sidoarjo memastikan bahwa eksekusi telah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat mengenai kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Rahmat Agus Setiawan, mengungkapkan kekecewaannya atas kondisi rumah yang mengalami kerusakan cukup parah setelah diserahkan.
“Meskipun rumah telah diserahkan secara sukarela, kami sangat menyayangkan adanya kerusakan pada bagian rumah seperti kanopi, pintu, serta beberapa bagian lainnya. Sampai saat ini, belum diketahui siapa yang bertanggung jawab atas tindakan tersebut,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa sebelum eksekusi dilakukan, pihaknya telah memberikan kompensasi sebesar Rp120 juta kepada pihak termohon sebagai bentuk ganti rugi untuk pengosongan rumah secara sukarela.
“Kami sudah berusaha menyelesaikan kasus ini dengan baik, tetapi kondisi rumah yang rusak tentu sangat merugikan kami sebagai pemohon,” pungkasnya.
Dengan berakhirnya eksekusi ini, PN Sidoarjo menegaskan bahwa seluruh proses hukum telah dilaksanakan sesuai prosedur dan berharap kasus serupa tidak terjadi di kemudian hari. (Gus)