Namun ketika mendatangi rumah kades sedang tidak berada ditempat dan setelah menghubungi via sambungan telepon dan WhatsApp untuk dimintai tidak direspon olehnya.
Dalam pantauan di lapangan juga ditemukan Pamsimas tahun 2021 belum beroperasi hingga saat ini dan ditemukan proyek siluman pembangunan Lapisan Penetrasi (Lapen) yang tidak memiliki papan informasi dan drum aspal yang tidak berstandar SNI.
Menanggapi hal itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempur Kabupaten Lampung Utara, Ahmad Syarifudin akan melaporkan indikasi penyimpangan Dana Desa Tulung Balah kepada Pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
“Indikasi penyimpangan DD desa itu sudah cukup jelas dengan beberapa indikasi seperti tidak adanya transparansi kegiatan pembangunan kepada masyarakat atau hanya golongan tertentu terlebih lagi papan proyek pada lokasi pekerjaan tidak bisa kita temukan” jelas Ahmad Syarifudin, Rabu (02/08/2023).
Dirinya juga mengatakan bahwa pihaknya akan melaporkan langsung ke pihak Tipikor Polres Lampura dan Kejaksaan agar dapat diperiksa pengelolaan DD desa tersebut.
“Hal itu sangat diperlukan agar segala bentuk penyimpangan dalam pengelolaan anggaran negara tidak disalahgunakan oleh pihak manapun dan kami akan terus bersinergi dengan pihak terkait” pungkasnya.
(Heri)