Dengan kasus ini, maka Masyarakat termasuk korban berharap pihak kepolisian segera menuntaskan kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban, sehingga tidak ada lagi korban korban berikutnya.
Sementara itu, Ikhwal awal mula terjadinya kasus dugaan penipuan bisa meloloskan CPNS yang menimpa keluarga korban Opik Sumantri.
Awal Kejadiannya yakni, Maret 2021, korban Opik Sumantri melalui MS (sahabatnya) diperkenalkan kepada YAS. Kemudian YAS menjanjikan pekerjaan CPNS untuk putra Opik dengan pangkat IIA dan gaji Rp 2.022.200.
Selanjutnya, Opik Sumantri menyerahkan uang total Rp 160 juta kepada YAS dalam beberapa tahap sesuai kesepakatan.
Tapi setelah ditunggu lama, janji itu tak terpenuhi, Ternyata janji YAS tidak pernah terwujud, putra Opik Sumantri tidak kunjung bekerja di Kemenkumham
Akhirnya Desember 2022, Opik Sumantri melaporkan YAS ke Polres Jombang.
Sedangkan bukti-bukti yang dilampirkan adalah kuitansi pembayaran uang senilai Rp 50 juta kepada YAS tanggal 15 Maret 2021, struk transfer uang Rp 100 juta ke rekening YAS tanggal 22 Maret 2021, kuitansi pembayaran uang senilai Rp 10 juta kepada YAS tanggal 1 Agustus 2021, print out bukti-bukti lain yakni Percakapan Whatsapp ( WA ) fotokopi Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai, fotokopi Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya Nomor : 43/748 BKN tentang Penetapan Calon Aparatur Sipil Negara Daerah Sumber Honorer Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2020 serta fotokopi Keterangan Lulus Badan Kepegawaian Negara No. SK :83/PANPELBKN/CPNS/XII/ 2020.
Sementara Korban Opik Sumantri melalui Kuasa hukumnya Hadi Gerung menuntut keadilan dan berharap YAS segera ditahan, Hadi Gerung berharap kasus ini segera tuntas dan memberikan pelajaran bagi para pelaku penipuan CPNS.
“Saya ingin YAS mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Saya mencari keadilan dan saya berharap YAS segera ditahan serta dihukum seberat-beratnya,” tegas Opik Sumantri didampingi kuasa hukumnya Hadi Gerung dengan mimik wajah suram karena telah tertipu oleh perbuatan Oknum YAS. ( Ririn Fadillah )