Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Penipuan Mengaku Pejabat Mabes Polri Berhasil Diungkap Polres Jember

Didik Maulana Agustio
Gambar WhatsApp 2023 09 09 Pukul 09.53.54 E1694231005843
banner 120x600
banner 336x280

Kapolres Jember AKBP. Moh. Nurhidayat SIK. SH. MH., kepada sejumlah wartawan menyatakan, bahwa pelaku yang seorang tahanan, memperdayai korbannya dengan mengaku sebagai pejabat tinggi kepolisian, dan meminta sejumlah uang untuk keperluan pelaku.

“Tindak pidana penipuan ini menjadi atensi kami, karena dalam menjalankan aksinya, pelaku memperdayai korban, dengan mengaku sebagai pejabat tinggi mabes Polri, dimana modus pelaku adalah meminta bantuan uang, untuk keperluan perjalanan dinas,” ujar AKBP Nurhidayat.

Korban langsung percaya dengan permintaan pelaku, sehingga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening yang ditunjuk oleh pelaku, dimana pelaku menyuruh J yang juga pacarnya untuk mengirim nomor rekening ke korban.

“Jadi pelaku dari dalam lapas menghubungi korban, kepada korban, pelaku menyampaikan untuk proses melalui saudari J yang merupakan pacar korban, kemudian oleh J, uang tersebut dibagi dengan pelaku,” terang Kapolres Jember.

AKBP Nurhidayat menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai pejabat tinggi Polri maupun TNI dengan meminta sumbangan, dengan melakukan konfirmasi atau klarifikasi terlebih terlebih dahulu ke Polres terdekat.

Baca juga : Kemeriahan Karnaval Budaya Nusantara Desa Pancakarya Kecamatan Ajung

“Kami menghimbau kepada masyarakat, agar tidak mudah percaya jika ada orang yang mengaku pejabat tinggi baik di Polri maupun TNI, terlebih dengan tujuan untuk meminta sumbangan, pastikan dulu dengan melakukan konfirmasi atau klarifikasi ke Polres, agar tidak menjadi korban penipuan,” ujar Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Ancamannya 6 tahun penjara atau denda 1 Milyar Rupiah,” pungkas Kapolres. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *