Berdasarkan laporan dari korban, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan Cek TKP untuk mencari bukti CCTV yang ada dilokasi kejadian oleh Anggota dari Unit Reskrim Polsek Rungkut.
“Setelah melakukan sejumlah penyelidikan melalui analisa rekaman CCTV di lokasi kejadian, akhirnya pelaku penjabretan tersebut terindentifikasi dan berhasil tertangkap dirumahnya tanpa perlawanan,” tuturnya.
“Pelaku tertangkap pada hari Kamis Siang tanggal 2 Juni 2022 beserta bukti sarana yaitu motor Suzuki Satria warna hitam nopol L -6554- NF dan Tas warna kuning hasil kejahatannya,” sambung Fakih.
Menurut hasil penyidikan dari Polsek Rungkut, bahwa pelaku masih dilakukan pendalaman guna mencari TKP lainnya yang masih belum diketahui dan mengembangkannya.
“Untuk barang bukti dari hasil kejahatan pelaku yang disita yaitu Tas kecil warna kuning, dompet warna silver, kartu SIM A dan C, KTP, kartu kesehatan, rekening BCA, rekening Bank Jatim, kartu apartmen Bali Hinggil, tempat airpods headshet, STNK motor milik korban. Termasuk sebuah motor Suzuki Satria warna hitam nopol L -6554- NF (milik pelaku sebagai sarana),” beber Kompol Fakih. (Mar/Jhons)