Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Perangkat Desa Duri Pose Dua Jari, Tim Ipong-Luhur Laporkan ke Bawaslu

Marsudi
Perangkat Desa Duri Pose Dua Jari Tim Ipong Luhur Laporkan Ke Bawaslu E1729165368662
Perangkat Desa Duri Pose Dua Jari, Tim Ipong-Luhur Laporkan ke Bawaslu
banner 120x600
banner 336x280

Ponorogo – News PATROLI.COM –

Sebuah foto Imam Muhadi, Kamituwo Tlogo Desa Duri, Kecamatan Slahung, bersama calon bupati petahana Sugiri Sancoko, memicu polemik. Dalam foto tersebut, Imam terlihat menggendong anak kecil sambil mengacungkan dua jari, simbol nomor urut pasangan Sugiri-Lisdyarita dalam Pilkada Ponorogo 2024.

Tindakan tersebut dianggap melanggar prinsip netralitas perangkat desa dalam pemilihan. Sebagai aparat yang seharusnya netral, perangkat desa dilarang menunjukkan dukungan kepada pasangan calon tertentu.

Larangan Perangkat Desa Berkampanye

Larangan keterlibatan perangkat desa dalam politik praktis diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 51 UU ini mewajibkan perangkat desa untuk menjaga netralitas dalam pemilihan. Sementara itu, Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada menegaskan bahwa hanya peserta pemilu dan tim kampanye yang boleh melakukan kampanye. Aparatur pemerintah, termasuk perangkat desa, dilarang terlibat dalam bentuk dukungan politik.

Baca juga : Deklarasi Damai Pilkada Serentak 2024 di Kabupaten Sidoarjo

Selain itu, Permendagri Nomor 73 Tahun 2016 juga memperkuat kewajiban perangkat desa untuk mematuhi prinsip netralitas, meskipun bukan ASN. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bisa berujung pada sanksi administratif hingga pemberhentian.

Tim Ipong-Luhur Akan Laporkan ke Bawaslu

Ardian Fahmi, SH, tim hukum Paslon 01 Ipong-Luhur, menilai tindakan Imam Muhadi sebagai pelanggaran serius. “Kami melihat ini sebagai bentuk pelanggaran netralitas. Kami akan melaporkan kasus ini ke Bawaslu Ponorogo agar diproses sesuai hukum,” ujar Ardian.

Ia menegaskan bahwa perangkat desa semestinya menjadi contoh dalam menjaga integritas pemilu dan tidak berpihak kepada pasangan calon manapun. “Langkah ini penting untuk memastikan Pilkada berjalan adil dan demokratis,” tambahnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya menjaga netralitas perangkat desa agar pemilu berjalan dengan baik dan menghindari politisasi birokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *