Batang, News PATROLI.COM
Dalam rangka penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha serta untuk memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam memperoleh kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, Pemerintah Kabupaten Batang lewat DPUPR Batang mengembangkan sistem web untuk pengurusan kesesuaian kegiatan pemanfaatan tata ruang Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Sistem itu untuk mempersingkat kepengurusan KKPR yang menjadi dasar pembangunan bangunan.
“KKPR merupakan kesesuaian antara rencana kegiatan pemanfaatan ruang dengan Rencana Tata Ruang (RTR), yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional,” kata Kepala Bidang Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Batang Tri Adi Susanto saat ditemui di Ruang Abirawa Bupati, Kabupaten Batang, Kamis (15/9/2022).
KKPR juga sekaligus menggantikan izin lokasi dan berbagai Izin Pemanfaatan Ruang (IPR) dalam membangun dan mengurus tanah yang awalnya merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
“Kalau misalnya mau mendirikan bangunan harus sesuai tata ruang. Jika tidak sesuai maka Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak akan keluar, bangunan apapun,” jelasnya.
Dijelaskannya, semua proses pembangunan membutuhkan KKPR. KKPR ini terbagi menjadi tiga yakni untuk berusaha, non berusaha dan khusus Proyek Stragis Nasional (PSN).
Proses penerbitan KKPR membutuhkan waktu selama 20 hari kerja. Jika pelaku usaha atau non-berusaha mengajukan permohonan KKPR dalam 20 hari harus sudah mendapatkan respon dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Dalam rentang waktu tersebut, 10 harinya dilakukan Pertimbangan Teknis (Pertek) Pertanahan.