“Fungsi KKPR adalah menggantikan izin prinsip, izin lokasi dan Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT) sesuai yang tertuang dalam UU Cipta Kerja,” terangnya.
Sebenarnya, lanjut dia, sistem untuk mengurus KKPR disediakan pemerintah pusat melaluiOnline Single Submission(OSS). Kementerian investasi atau BKPM, Kementerian ATR serta Kemenko Investasi dan Kemaritiman sudah menyiapkan OSS RBA.
“Sampai dengan sekarang sistem tersebut masih belum sempurna. Sehingga belum berani membuat sistem non berusaha,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, ada ketentuan dari pemerintah pusat agar KKPR tetap terlaksana dengan cara manual. Namun, cara itu merepotkan pengurus izin karena harus bolak balik ke kantor DPMPTSP, Kantor Pertanahan hingga kantor lainnya.
Atas dasar itulah, pihaknya membangun sistem untuk kepengurusan KKPR berbasis web. Sistem itu untuk memudahkan kepengurusan KKPR. Para pengurus bisa mengajukan izin melalui sistem itu.
“Kami sudah izin ke kementrian ATR, Bupati sudah bersurat ke kementrian ATR untuk izin operasionalnya,” tegasnya.
Saat ini pihaknya gencar mensosialisasikan sistem itu ke semua pihak yang berkepentingan mulai dari dinas yang membangun, perangkat desa, notaris dan berbagai lembaga lain.
“Sehingga, para pemangku kepentingan tahu sudah ada sistem yang mempermudah pengurusan KPPR. Jika tidak memiliki KKPR. Maka, tidak akan mendapatkan izin membangun,” ujar dia. (Muj/MC)