Blitar, NewsPATROLI.COM —
Pemerintah pusat melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 14 Tahun 2024 membawa angin segar dalam tata kelola air tanah nasional. Regulasi ini menandai transformasi penting dalam sistem perizinan Surat Izin Pengambilan Air Tanah (SIPA) yang kini disederhanakan dan berbasis wilayah sungai. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Blitar menggelar sosialisasi tata cara perizinan SIPA sebagai upaya memberikan kepastian, kemudahan, serta pemahaman menyeluruh kepada para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.
Dalam sosialisasi tersebut, Bapenda Kabupaten Blitar menegaskan bahwa Permen ESDM No. 14 Tahun 2024 tidak hanya berorientasi pada percepatan layanan perizinan, tetapi juga pada keberlanjutan sumber daya air tanah. Pendekatan berbasis wilayah sungai dinilai lebih komprehensif karena mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung air tanah secara ekologis, lintas administrasi, dan berkelanjutan.
Sekertaris Bapenda Kabupaten Blitar Roni Arif Satriawan atau yang sering di sapa Mas Roni menyampaikan bahwa sistem baru ini memberikan kejelasan prosedur sekaligus memangkas birokrasi yang selama ini kerap dianggap rumit oleh masyarakat dan pelaku usaha. “kami bekerja sama dengan beberapa dinas yg terkait ijin SIPA dan kami memfasilitasi pengusaha sehingga dengan regulasi terbaru ini, perizinan SIPA menjadi lebih mudah, transparan, dan terukur. Pemerintah daerah berperan aktif memastikan pemanfaatan air tanah tetap terkendali tanpa menghambat aktivitas ekonomi,” ujarnya.
Lebih lanjut dijelaskan, pengelolaan air tanah berbasis wilayah sungai menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan. Melalui sosialisasi ini, Bapenda berharap para pemohon SIPA memahami kewajiban administratif, aspek teknis pengambilan air tanah, serta konsekuensi hukum apabila pemanfaatan dilakukan tanpa izin.
Sosialisasi tersebut juga menjadi ruang dialog antara pemerintah daerah dan masyarakat, khususnya pelaku usaha yang selama ini bergantung pada air tanah sebagai sumber utama kegiatan produksi. Pemerintah Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan dalam proses perizinan, sekaligus meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Dengan implementasi Permen ESDM No. 14 Tahun 2024, Pemerintah Kabupaten Blitar optimistis tata kelola air tanah ke depan akan semakin tertib, adil, dan berkelanjutan. Kemudahan izin SIPA diharapkan mampu mendorong iklim usaha yang sehat, tanpa mengesampingkan tanggung jawab bersama dalam menjaga kelestarian sumber daya air bagi generasi mendatang.
Tentang denda administratif penataan perizianan tanah memang sudah ada UU No. 6 Th 2023. Dengan denda sampai 50.000.000 dan denda ini masih proses rancangan yang masih dikaji. (tri)











