Dilakukannya pemberkasan berkas perkara diharapkan untuk dapat diteliti oleh Jaksa penuntut umum dan apabila sudh dinyatakan lengkap baru bisa dilanjutkan proses tahap berikutnya.
Baca Juga:Kapolres Buleleng Pimpin Langsung Upacara HUT Satpam Ke-42
Kasat Narkoba Polres Buleleng AKP H.A. Muh Nurul Yaqin S.I.K,M.H menjelaskan, ”Dalam persiapan berkas perkara tersebut yang merupakan penyidikan tindakan penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian dan bisa dinyatakan lengkap”. jelasnya. (Ony)