Larangan penggunaan Pertalite untuk kendaraan plat merah diberlakukan hanya di Palangkaraya. Dimana di wilayah tersebut telah menerbitkan Surat Edaran terkait aturan pembelian BBM.
“Jadi secara resmi tidak ada aturan yang melarang mobil plat merah menggunakan pertalite. Tapi setiap Pemda punya kebijakan tersendiri, meskipun secara umum tidak ada larangan. Sehingga bisa saja Pemda melarang atau memperbolehkan pembelian pertalite untuk mobil plat merah. Kami juga turut apresiasi Pemda yang sudah membuat aturan pemakaian BBM non subsidi,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Disperindagkop dan UKM Batang Subiyanto, menjelaskan memang belum ada aturan larangan mobil plat merah menggunakan pertalite, khususnya di Kabupaten Batang.
“Dari Pertamina tidak melarang seperti itu. Hanya saja memang disarankan untuk kendaraan plat merah untuk menggunakan BBM non subsidi. Di Kabupaten Batang sendiri juga belum ada surat edaran resmi terkait larangan penggunaan BBM non subsidi untuk kendaraan plat merah,” ujar dia. (MC/Muj)