Kombes. Pol. M Taslim Chairuddin mengatakan pada awal pelaksanaan tidak semua kendaraan dapat memperoleh pelat baru itu. Untuk awal, yang diutamakan adalah kendaraan baru dan yang habis masa berlaku lima tahunan.
Sebagai informasi, perbedaan masa berlaku TNKB pada setiap pemilik kendaraan menjadi penyebab tidak bisa langsung semua kendaraan mendapatkan pelat nomor baru. Penerapan TNKB berwarna dasar putih ini juga bertujuan untuk memudahkan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau Tilang Elektronik yang saat ini telah diberlakukan.
Adapun peraturan perubahan warna baru pelat nomor kendaraan tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 45. (Red)