“Asas kemanfaatan pertimbangan beberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara pemberhentian tidak dengan hormat,” ucapnya.
Selain itu, lanjut Kapolres, asas keadilan yaitu memberikan reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personil yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri.
“Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat tetapi telah dilaksanakan melalui proses yang sangat panjang, penuh pertimbangan dan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor Hukum yang berlaku,” pungkas Nurhidayat
“Sebagai manusia biasa, Saya selaku Kapolres merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun pimpinan Polri telah melakukan langkah -langkah lainnya sebelum ditetapkannya Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” tambahnya.
Kapolres juga berharap kepada seluruh personel Polres Jember secara pribadi maupun atas nama pimpinan Polri pastinya tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang dan untuk itu, mari kita ambil hikmah serta pelajaran dari upacara PTDH ini.
“Jangan ada lagi anggota yang berbuat pelanggaran. Jadikan ini Instrospeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara profesional
dan bertanggung jawab sesuai dengan peraturan yang berlaku,” harap AKBP Moh Nurhidayat berpesan.