Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polda Jateng Amankan Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Brebes

Marsudi
Gambar WhatsApp 2023 10 30 Pukul 17.42.30 Dac9c499 E1698664445989
banner 120x600
banner 336x280

Kombes Pol Dwi Subagyo menambahkan modus operandi pelaku, dimana ada seseorang menggunakan motor membeli solar subsidi di dua SPBU dengan menggunakan surat rekomendasi dinas dan mengisi pakai jerigen.
“Tersangka sudah beroperasi sejak bulan Juni 2023 dan Solar tersebut dijual kembali dengan harga solar industry kepada nelayan di wilayah Tegal,” imbuh Kombespol Dwi Subagyo.

Gambar WhatsApp 2023 10 30 Pukul 17.42.30 20c913c4 E1698664479116
Polda Jateng Amankan Pelaku Penimbunan Solar Subsidi di Brebes

Dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti pendukung yakni Solar subsidi 11 ton, truk tangki kapasitas 8.000 liter bertuliskan PT A.S.S bernopol E 9909 B, satu pick up, termasuk pompa BBM. Pihaknya pun telah memeriksa 18 saksi termasuk dari tim ahli migas.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 55 Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,- (Enam Puluh Milyar),” ujar Dirreskrimsus.

Baca juga : Latihan Peningkatan Kemampuan Ton Raimas; Wujud Kesiapan Polda Jateng Menghadapi Operasi Mantap Praja 2024

(Marsudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *