Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polda Jateng Gelar Latpraops Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024, Ini Sasaran Kegiatan Operasinya

Marsudi
Polda Jateng Gelar Latpraops Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 E1709033692393
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Sonny Irawan. | FOTO: Ist
banner 120x600
banner 336x280

“Upaya penindakan terhadap pelanggar lalu lintas dilakukan melalui mekanisme yang berlaku dengan mengutamakan penggunaan ETLE dan drone,” ungkapnya.

Sebagai upaya preemtif, jajaran lalu lintas Polda Jateng akan melakukan upaya pembinaan dan penyuluhan ke berbagai komponen masyarakat baik pelajar, mahasiswa, kelompok otomotif serta para pengguna jalan.

“Termasuk melakukan upaya kampanye keselamatan berlalu lintas di pondok pesantren, melaksanakan Ramp Check kendaraan, serta menggelar klinik kesehatan bagi para pengemudi,” jelasnya.

Kegiatan operasi akan menyasar segala bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata yang berpotensi menimbulkan kemacetan, pelanggaran, serta laka lantas yang berakibat fatalitas.

Polda Jateng Gelar Latpraops Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 1 E1709033736716
Polda Jateng Gelar Latpraops Keselamatan Lalu Lintas Candi 2024 | FOTO: Ist

Dalam melakukan upaya penindakan, Dirlantas berpesan kepada para personil untuk mengedepankan upaya non justisial berupa teguran lisan secara simpatik.

Baca juga : Cegah Kemacetan di Jalur Wisata Dieng, Ditlantas Polda Jateng Siapkan Rekayasa Lalin

“Terhadap pelanggaran kasat mata yang berpotensi mengakibatkan laka-lantas, penindakan melalui upaya hunting dan tidak kontra produktif dengan sistem ETLE Presisi Polri,” tandasnya.

Berikut sasaran dalam kegiatan Operasi Keselamatan Candi 2024 :

(a) berkendara menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan Spektek (knalpot brong);
(b) berkendara pada jalan yang bukan peruntukannya (melawan arus);
(c) berkendara tidak menggunakan helm/sabuk keselamatan dan/atau menggunakan hand phone;
(d) parkir tidak pada tempat yang ditentukan/melanggar rambu larangan parkir;
(e) mengemudi kendaraan melebihi batas kecepatan yang diijinkan;
(f) kendaraan yang melebihi muatan (over load), over dimensi dan/atau berkendara dengan membahayakan pengguna jalan lainnya. (Marsudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *