“Terima kasih atas info yang diberikan rekan-rekan media kepada kami, tetapi perlu kami jelaskan bahwa polda Jateng dalam hal ini subditsiber Ditreskrimsus tidak seperti yang di tuduhkan.
Polri tidak mempunyai wewenang dan kapasitas untuk men-suspended akun media sosial apapun,” terang Kabidhumas.
Kabidhumas mempersilahkan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menanyakan langsung pada penyedia layanan/ penyedia platform terkait hal itu.
Merujuk pada kebijakan pengelola Twitter, Akun dapat terkena suspend karena melanggar regulasi yang telah ditetapkan oleh penyedia platform. Kabidhumas Polda Jateng menghimbau pengguna internet untuk bijak dalam bermedsos.
“Silahkan berfikir positif dan tidak asal melayangkan tuduhan. Pahami juga regulasi penyedia layanan. Agar tuduhan tidak salah sasaran dan berujung sebagai fitnah,” pungkasnya. (Why/Mrsd)