Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polemik Tukar Guling Tanah Kas Desa di Sumenep, Antara Merasa Benar dan Pembuktian

Hendri Purnawan
Ilustrasu Tukar Guling Tanah
ILUSTRASI
banner 120x600
banner 336x280

Sumenep – News PATROLI.COM –

Memanasnya penetapan tiga tersangka HS, MH dan MR pada hari Rabu 22 November 2023 kasus tukar guling tanah Kas Desa yang ditangani Unit IV Subdit Tipikor Polda Jatim menjadi polemik yang berkepanjangan.

Sepertinya tersangka tidak merasa berpuas hati atas ditetapkannya tersangka dan kegagalannya melakukan upaya hukum sampai ke Kasasi, Kini berupaya meyakinkan publik seakan-akan penyidik Polda yang salah, dan tukar guling tanah kas desa tersebut seakan akan telah sesuai prosedur dan tidak ada yang dirugikan.

Berbagai cemohan yang dilontarkan kepada penyidik Polda Jatim melalui sejumlah aktifis dan praktisi hukum, yang terbaru sempat diramaikan dengan ocehan Sulaisi Abdurrazak yang mengatas namakan Kuasa Hukum H Sugianto baik di youtube dan Media online. mengatakan bahwa “penyidik Polda ceroboh, sewenang-wenang, tidak cermat menyimpulkan perkara, tanah dibilag fiktif, memaksakan perkara takut dibilang gengsi, tetapkan tersangka tanpa ada kerugian”, dll semacamnya.

Baca juga : Sebarkan Situs Judi Online, Seorang Selebgram Wanita asal Wonogiri Ditangkap Polisi

Mendengar ocehan tersebut, para aktivis anti korupsi di Sumenep berang, sehingga Rasyid Nahdiyin pakar anti korupsi angkat bicara, menyampaikan kepada Awak Media (02/12/2023), “Jangan poles bangkai dengan permata, publik jangan diberi paparan cerita akhir pewayangan, biar publik faham persoalan dari awal sampai akhir, dan jangan terlalu membumbui yang arahnya kelihatan memihak, jangan merasa kita paling benar, sampaikan apa adanya biar masyarakat menilai, urusan salah benar urusan nanti di pengadilan”.

Rasyaid menambahkan, “Karena anda bicara di depan publik. tolong buktikan kepada publik secuil dokumen bahwa obyek tanah tukar guling TKD di Desa Paberasan dan Desa Poje di tahun 1997 milik H Sugianto atau PT Sinar Mega Indah Persada (SMIP), entah itu berupa Sertifikat, Akte jul beli atau dokumen lain sebagai bukti kepemilikan, sebelum terbit sertifikat pengganti tukar guling yang diatasnamakan Desa Kolor, Desa Talango dan Desa Cabbiye”.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *