Adapun ciri – ciri barang yang ia beli kata saksi Furqon mirip dengan unggahan dari pelapor di group FB.
“Setelah pelapor mengecek barangnya, ternyata benar bahwa body set motor itu adalah milik Akhmad Yusni, dan korban bersama saksi melapor ke Polsek Wuluhan,”terang AKP Sholihan
Saat itu juga Polisi bersama pelapor dan saksi mendatangi rumah tersangka KA dan akhirnya tersangka KA mengakui bahwa bodyset motor GL tersebut ia curi bersama tersangka MFF.
Sementara itu hasil pemeriksaan kedua tersangka didapati satu tersangka lagi diduga kuat sebagai penadah yaitu inisial MI.
“Saat ini tersangka kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,sedang untuk tersagka MFF kami masih koordinasi dengan Bapas karena ia masih berusia 16 tahun,”pungkas AKP Sholihan.
Dari penangkapan tersebut selain mengamankan tersangka,Polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor GL 100, satu buah jok sepeda motor Tiger, satu buah tangka SPM Tiger dan ARM Variasi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, para tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat 1 poin 3e dan 4e Junto Pasal 480 ke 1e,2e KUHP. (*)