Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polisi Sidoarjo Ringkus 6 Pelaku Pengoplosan Gas LPG 3 kg Menjadi 12 kg

Agus Sutopo
Polisi Sidoarjo Ringkus 6 Pelaku Pengoplosan Gas LPG 3 Kg Menjadi 12 Kg
Polisi Sidoarjo Ringkus 6 Pelaku Pengoplosan Gas LPG 3 kg Menjadi 12 kg | FOTO: Agus - News PATROLI
banner 120x600
banner 336x280

Sidoarjo – News PATROLI.COM –

Satreskrim Polresta Sidoarjo Kembali mengungkap kasus pengoplosan LPG di dua TKP yakni di gudang Jalan industri Desa Sukorejo Kecamatan Buduran dan yang kedua di gudang Desa Sidodadi Kecamatan Candi.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing dalam Press Release di Mako polresta Sidoarjo Rabu, (21/2/2024). mengatakan, “sebanyak 6 tersangka pelaku pengoplosan LPG yang bersubsidi pemerintah dari tabung 3 kg dipindakan ke tabung 12 kg yang dilakukan oleh 6 tersangka berinisial K 36 tahun, MM 38 tahun, M 30 tahun, NHD 31tahun, ER 37 tahun dan H 31 tahun, serta S,” katanya.

Ia menjelaskan, awal mula kejadian saat mendapat info dari masyarakat adanya dugaan aktivitas pengoplosan Gas LPG bersubsidi Pemerintah ke dalam tabung Non Subsidi. Lalu anggota Satreskrim langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di Lokasi Jl. Industri Desa Sukorejo Buduran, sedangkan dari hasil pemeriksaan pelaku melakukan pengisian dengan memindahkan melakukan pengisian 1 tabung LPG Ukuran 12 Kg (Non Subsidi) diperlukan 4 tabung ukuran 3 Kg terisi gas (bersubsidi)yang dilakukan dengan cara dimasukkan / dipindahkan isinya​ dalam tabung gas kosong ukuran 12 Kg.​

Baca juga : Wisata Kaki Bumi Petik Jambu, Destinasi Baru Sidoarjo yang Layak Diperhatikan Pemerintah Daerah

” Setelah di bekuk Polisi Pelaku mengaku jika pelaku menjual LPG 12 kilogram tersebut yakni Rp 135 ribu per tabungnya, Sehingga dalam 100 tabung LP 12 kg hasil oplosan maka keuntungan yang didapatkan bisa mencapai Rp.7.300.000 “katanya.

Sementara itu barang bukti yang dapat diamankan yakni 238 tabung LPG ukuran 3 kg ( kosong) , 208 tabung ukuran 3 kg , 60 tabung ukuran 12 kg, 7 tabung ukuran 12 kg , 1 buah timbangan, 1 buah tang , 19 buah peni,1 buah plastik isi segel tabung 3 kilogram.

Untuk menpertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 40 angka 9 UU No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No.
22 tahun 2001Tentang Minyak dan Gas BumiJo. Pasal 55 ayat (1) KUHPidana​ 3Ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 ( enam puluh milliar rupiah). (Gus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *