Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya dan Pemerkosa Gadis Penjual Es Kelapa di Bima

Ony Sanjaya
Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya Dan Pemerkosa Gadis Penjual Es Kelapa Di Bima E1731556064238
Polisi Tangkap Pelaku Penganiaya dan Pemerkosa Gadis Penjual Es Kelapa di Bima
banner 120x600
banner 336x280

Bima – News PATROLI.COM –

Aparat kepolisian berhasil menangkap terduga pelaku penganiayaan dan pemerkosaan terhadap seorang gadis penjual es kelapa di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB). Terduga pelaku, berinisial SB (30), warga asal Kecamatan Bolo, ditangkap pada Jumat sore (8/11/2024) saat bersembunyi di sebuah rumah di Desa Mbawa, Kecamatan Donggo.

“Iya benar, terduga pelaku berhasil diamankan di Desa Mbawa, Kecamatan Donggo,” ujar Kapolsek Bolo, Polres Bima Iptu Nurdin membenarkan penangkapan tersebut dalam konfirmasinya pada Jumat (8/11/2024).

Menurut Iptu Nurdin, penangkapan yang dilakukan pihaknya ini merupakan hasil dari pengembangan informasi yang diterima petugas Kepolisian setelah peristiwa naas tersebut dilaporkan oleh korban pada Kamis (07/11).

Setelah memperoleh informasi terkait lokasi pelaku, tim Polsek Bolo bersama anggota Polsek Donggo segera bergerak menuju tempat persembunyian SB. Ketika polisi tiba di Desa Mbawa, SB ditemukan bersembunyi di rumah warga dan berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Setelah itu, pria yang diketahui sudah berkeluarga ini langsung dibawa ke Polres Bima untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca juga : Polres Bima Aktif Bantu Salurkan Air Bersih untuk Warga

“Tidak ada perlawanan dari pelaku saat penangkapan. Ia langsung dibawa ke Polres Bima untuk diproses hukum,” terang Iptu Nurdin.

Kasus penganiayaan dan pemerkosaan ini terjadi pada Kamis (7/11/2024). Berdasarkan informasi awal, kejadian bermula ketika korban bersama seorang teman pria pergi ke kawasan Doro Si’i di Kecamatan Bolo. Di sana, insiden mengerikan tersebut terjadi, membuat korban segera melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang. (Ony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *