Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

DPRD Lombok Timur Gelar Sidang Paripurna, Ketok APBD Perubahan 2022

Favicon
DPRD Lotim
banner 120x600
banner 336x280

Lombok Timur, News PATROLI.COM

Rapat Paripurna II Masa Sidang I Rapat ke-4 dalam rangka Persetujuan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Lombok Timur terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 dihadiri Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kabupaten Lombok Timur Kamis (22/9) diikuti Pimpinan DPRD, Forkopimda, anggota DPRD dan pimpinan OPD lingkup Pemda Kabupaten Lombok Timur.

Bupati Sukiman dalam pidatonya menyampaikan mekanisme dan amanat Peraturan Perundang-undangan yang berlaku terkait Perubahan APBD tersebut dan melalui tahapan pembahasan yang telah disepakati bersama. Dijelaskannya bahwa Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 telah disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan beberapa catatan, yang perlu menjadi perhatian bersama.

Baca juga : Fraksi - Fraksi di DPRD Kabupaten Mojokerto Sampaikan Pandangan Umum Terhadap Raperda APBD TA. 2025

Selanjutnya dua rancangan peraturan daerah, dalam hal ini Perubahan ke dua Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa serta Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perangkat Desa juga telah selesai dibahas dan selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk difasilitasi. Harapannya kedua Raperda tersebut segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebagai pedoman melaksanakan tahapan pemilihan kepala desa untuk mengatur pemberhentian, pengangkatan, dan mutasi Perangkat Desa.

Kapolsek Suralaga Polres Lotim Berikan Bansos Kepada Masyarakat yang Membutuhkan
Lombok Timur, News PATROLI.COM Kapolsek Suralaga, Ipda Bambang Supriyanto, terjun langsung memberikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *