Uang tersebut dimaksukka ke dalam dua koper besar merek Polo.
Namun H menyebutkan sejumlah syarat dan ritual tertentu agar uang pecahan Rp 2000 bisa berubah jadi Rp 100 ribu.
“Kemudian tersangka mengajarkan doa-doa untuk menggadakan uang itu,” kata dia, Rabu (22/11/2023).
Tidak cukup sampai di situ, tersangka juga meminta tongkol jagung yang baris bulirnya berjumlah 11 baris sebagai salah satu syarat dalam proses penggandaan uang.
Selanjutnya H mengaku punya persediaan jagung dengan baris bulir berjumlah 11.
Korban merasa tidak mampu untuk memenuhi persyaratan yang di ajukan oleh H maka korban di harus menebusnya dengan sejumlah uang. H meminta tebusan sebesar Rp 10 hingga Rp 20 juta.
Namun berjalannya waktu H tidak bisa memenuhi janjinya. Padahal korban mengalami kerugian hingga Rp 46 juta. Sementara uang itu sudah digunakan untuk kehidupan sehari-hari oleh tersangka.
“Hasil dari laporan korban maka kami satreskrim polres Bondowoso melakukan penangkapan tersangka di rumahnya pada tanggal 25 September 2023,” kata Ipda Nurudin.
Pasal yang dikenakan pada tersangka Η yakni pasal 378 sub 372 KUH Pidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(Dik)