Dalam aksinya, sambung AKP Agus Purnomo, tersangka mengancam korban akan dibunuh jika perbuatannya diberi tahu ke orang lain. Akibat dari kejadian tersebut, korban mengaku alat kelaminnya sakit. “Kami berhasil amankan barang bukti berupa 1 potong rok jeans warna biru, 1 potong kaos warna putih kombinasi hitam, 1 potong celana dalam warna merah, 1 buah handphone merk Huwawei warna hitam kombinasi putih biru,” beber Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, tambah Agus, pelaku SA jerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Jo pasal 1 ke-3 ayat (1) tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo UU Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,”pungkas AKP Agus Purnomo. (Didik)