“Selanjutnya para pelaku lakukan aksinya dengan cara, Tersangka JS dengan menggunakan alat berupa garpu yang telah dilancipkan bagian ujungnya dan sengaja dibawa pelaku dari rumahnya untuk merusak rumah anak kunci sepeda motor sedangkan untuk Tersangka IF berjaga jaga disekitar TKP, ” jelasnya.
“Setelah berhasil menghidupkan motor kedua Tersangka membawa kabur sepeda motor tersebut , dan Tersangka telah melepas plat nomor kendaraan tersebut agar tidak diketahui orang, ” imbuhnya.
“Selanjutnya dari Laporan tersebut petugas Resmob bergerak cepat melakukan hunting dan penyelidikan yang akhirnya pelaku dapat diamankan pada pukul 15.00 WIB, pelaku beserta barang buktinya telah berhasil diamankan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut , atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materiil senilai Rp 14.000.000,- (empat beas juta rupiah), “tambahnya.
” Barang bukti yang berhasil kita amankan berupa, 1 LEMBAR STNK Sepeda motor Honda Verza warna Hitam tahun 2016 Nopol : P-3712-AJ Noka: MH1KC5212GK294318 Nosin: KC52E1291952, 1 EKSEMPLAR BPKB SEPEDA MOTOR Honda Verza warna Hitam tahun 2016 Nopol : P-3712-AJ Noka: MH1KC5212GK294318 Nosin: KC52E1291952, 1 unit Motor Honda Verza dan atas perbuatan kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4e, 5e KUHP, “pungkas AKP Agus Purnomo, SH. MH.
(Dik)