Yang ke dua tersangka Nurul (36) warga desa Poncogati kec. Curadami yang mana pelaku ini merupakan seorang pembantu merawat anak ibu Jama’ani (orang tua korban) yang mana pelaku membawa anak ini ke Surabaya untuk memberi tahu pacarnya bahwa anak tersebut hasil dari buah cintanya namun di dalam pemeriksaan terkuak bahwa anak tersebut akan di manfaatkan pelaku untuk mengemis.
Yang ke tiga adalah curanmor dengan tersangka dua orang Jasuli (37) alamat Tlogosari dan Izain (28) Tenggarang Bondowoso. Rabu 11 Januari 2023 jam 09.30 tempat kejadian perkara (TKP) di pinggir jalan di perkebunan perhutani dusun Margosari desa Gunosari kec. Tlogosari kab. Bondowoso.
Adapun tersangka yang satu beroprasi sebagai memantau keadaan yang satu sebagai exekusi dan kedua tersangka tersebut diamankan di dua tempat yang berbeda kurang lebih satu minggu setelah kejadian dengan melaksanakan beberapa penyelidikan dan di sela sela akhir acara kapolres Bondowoso menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan berhati hati dengan adanya tindak kejahatan tersebut dan kapolres Bondowoso beserta anggota akan terus mengejar dan bertindak tegas bagi semua pelaku kejahatan.
(Dik)