4. Sepeda motor tidak menggunakan helm SNI dan mobil tidak menggunakan safety belt.
5. Pengemudi atau pengendara kendaraan dalam pengaruh alkohol.
6. Berkendara melawan arus.
7. Melebihi batas kecepatan.
Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono mengatakan, Operasi Patuh Candi 2022 dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
“Operasi Patuh Candi akan mengedepankan giat edukatif, persuasif serta humanis yang didukung penegakan hukum secara elektronik dalam rangka meningkatkan simpati masyarakat terhadap Polantas,” katanya.
Lanjut dia, sasaran utama dalam Operasi Patuh Candi 2022 yakni mengajak masyarakat untuk tertib dan disiplin dalam berlalu lintas serta fokus menurunkan angka pelanggaran maupun fatalitas korban kecelakaan lalu lintas.
“Mari menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas di jalan dan budayakan keselamatan sebagai kebutuhan,” tandasnya. (Red)