“Kami lakukan pendalaman, tersangka HS melarikan diri ke Surabaya. Tadi malam kami lakukan penangkapaan di Surabaya,” tegas Kapolres.
Polisi masih terus mendalami motif pembunuhan HS kepada E istri sirinya. Dari tangan HS, polisi berhasil menyita barang bukti sepeda motor Yamaha Mio, handphone.
“Sementara tersangka masih beraksi seorang diri menggunakan sepeda motor untuk membuang mayat korban. Motifnya masih kami dalami,” tegasnya lagi.
Tersangka HS dijerat dengan Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP. (Mar/Din)